BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi
Dibaca : 35 Kali
Tak Sekadar Menjaga, Brimob Turun Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel
Dibaca : 49 Kali
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
Dibaca : 36 Kali
Brimob Polda Sumut Bersihkan Pasar Sipirok, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Tapanuli Selatan
Dibaca : 38 Kali
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
Dibaca : 86 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Pledoi, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul Sebut Tuntutan JPU Bertentangan Dengan Fakta Yuridis Yang Terungkap Dipersidangan

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:55:55 WIB Di Baca : 717 Kali
Cetak
Sidang Pledoi, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul Sebut Tuntutan JPU Bertentangan Dengan Fakta Yuridis Yang Terungkap Dipersidangan

Bengkalis (Riau), LPC

Kekeliruan penegakan hukum dapat berakibat fatal terhadap nasib dan masa depan seseorang. Hal ini tentunya  harus menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara dipersidangan.

Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB (Rabu, 22/01/2025) sore membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) dihadapan Majelis Hakim Rentama Puspita Farianty Situmorang SH MH sebagai Hakim Ketua, Aldi Pangrestu SH dan Tia Rusmaya SH sebagai Hakim Anggota.

Pembacaan Pledoi dalam perkara narkotika nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Bls itu mengemukakan bahwa di dalam surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis pada sidang sebelumnya (Rabu, 15/01/2025) terdapat hal - hal yang  jauh bertentangan dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan.

Terdakwa Hikmah M dituntut selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Penuntut Umum sebagai penegak hukum dan pengunjung sidang yang hadir  mendengarkan pledoi Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, seharusnya Penuntut Umum tidak dibenarkan menghilangkan fakta - fakta yang dijadikan bukti dalam persidangan hanya untuk memaksakan kehendak. 

Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M dalam pledoinya juga menyebutkan bahwa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyuguhkan berkas perkara terdakwa dihadapan persidangan. Penuntut Umum juga telah jauh keliru menghilangkan bukti surat tentang hasil tes urine barang bukti Nomor B/719.VII/KES.12/2024/RS BHY setelah di uji konfirmasi (+) positif METAMFETAMINA karena bukti surat tersebut didukung dengan fakta - fakta persidangan melalui keterangan - keterangan saksi dan terdakwa.

Berdasarkan keterangan - keterangan saksi (polisi), pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang. Satu orang diantaranya bernama Idir yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dapat melarikan diri dan terdakwa Hikmah M sendiri ditangkap di semak – semak Desa Sei Linu kecamatan Siak Kecil sekira pukul 18.00 Wib karena terdakwa terjatuh masuk ke dalam parit lalu ditangkap oleh para saksi. Pengamanan itu bermula karena para saksi ada mengamankan seorang terdakwa yang bernama Eko karena baru membeli narkotika jenis sabu dari Idir (DPO). Dan sepengetahuan para saksi, narkotika jenis sabu itu adalah milik Idir (DPO) dan barang bukti yang ditunjukkan di hadapan persidangan milik terdakwa Hikmah adalah handphone dan yang lainnya adalah milik Idir (DPO).

Sementara fakta persidangan dari keterangan terdakwa Hikmah M mengaku tidak pernah menjadi orang suruhan Idir (DPO) dan bahkan tidak pernah membantu menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa datang ketempat Idir (DPO) hanya karena ingin membeli sabu untuk dipakai.

Dari rangkaian fakta - fakta hukum di persidangan, secara jelas Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaan Primair maupun Subsidair nya sehingga tidak pantas terdakwa Hikmah M dituntut sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk mengklarifikasi dakwaan dan tuntutan, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M yang secara bergantian membacakan pledoinya mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dimana terdakwa Hikmah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri yang pantas di tuntut berdasarkan pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diujung pembacaan pledoi, Hakim Anggota Aldi Pangrestu SH sempat meminta Penasehat Hukum membacakan poin - poin penting yang ada dalam nota pembelaan terdakwa.

Dengan mengucapkan ”Bismillahir-rahmanir-rahim”, Penasehat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil - adilnya (EX  AEQUO ET BONO) demi tegaknya   keadilan berdasarkan   ke - Tuhanan Yang Maha Esa.***Tim


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli

Rabu, 04 Februari 2026 - 21:43:00 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuha.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian*

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:48:01 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu.

Hukrim

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika Di Desa Sontang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:45:37 WIB

Rohul (Riau), LPCJajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, kemb.

Hukrim

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:43:47 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumate.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Berhasil Tangkap Enam Pelaku Komplotan Curas di Pematang Berangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:33:20 WIB

Rohul (Riau), LPCTim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan t.

Hukrim

Tak Diberi Ampun, Polsek Bonai Darussalam Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Senin, 26 Januari 2026 - 08:08:28 WIB

Rohul (Riau), LPCUpaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi
04 Februari 2026
Tak Sekadar Menjaga, Brimob Turun Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel
04 Februari 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
04 Februari 2026
Brimob Polda Sumut Bersihkan Pasar Sipirok, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Tapanuli Selatan
04 Februari 2026
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
04 Februari 2026
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
04 Februari 2026
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
04 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pratu Hutagalung Ajak Warga Teluk Belitung Hidupkan Semangat Gotong Royong dan Nilai Pancasila
  • 2 Sterilisasi Ketat Jelang Laga PSMS vs FC Bekasi City, Gegana Brimob Sumut Pastikan Stadion Aman
  • 3 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 4 Pantau Embung dan Kanal, Langkah Taktis Babinsa Hadapi Cuaca Panas di Kepulauan Meranti
  • 5 Raker 1 SP Riaupulp PT.RAPP Bersama DPD K SPSI Provinsi Riau.Kebebasan Berserikat dan Berafiliasi Untuk Meningkatkan Solidaritas
  • 6 Dari Puing Menjadi Doa: Polda Sumut Menjahit Kembali Harapan Warga Batang Toru
  • 7 Bantuan 15 Unit Tangki Air, Wujudkan Kepedulian Pasca Bencana Alumni Akpol 99 Melalui Polres Tapanuli Tengah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com